Rabu, 09 Desember 2020

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi Covid-19

Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai sektor mengalami gangguan, salah satunya sektor pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tak dipungkiri bila layanan kesehatan gigi dan mulut berpotensi tinggi menularkan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan corona. Pasalnya, penularan virus tersebut bisa melalui droplet/ percikan air liur, dimana cairan ini bisa saja tersembur di tengah proses pemeriksaan yang kemudian menempel di peralatan yang digunakan untuk memeriksa gigi.

Untuk menghindari hal tersebut, maka kami menghimbau bila sifatnya tidak darurat dan masih bisa melakukan perawatan di rumah,  sebaiknya tidak perlu mengunjungi pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Kategori yang dianggap darurat diantaranya:

 

v  Muncul perdarahan pada area mulut yang tak kunjung berhenti;

v  Nyeri pada gigi, gusi, atau tulang rahang;

v  Nyeri dan pembengkakan (seperti gusi, wajah dan leher);

v  Gigi palsu yang tidak berfungsi dengan benar;

v  Rasa nyeri akibat kawat gigi;

v  Perawatan gigi pasien yang menjalani pengobatan kanker;

v  Perawatan pasca-operasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri;

v  Trauma yang mempengaruhi kondisi bernapas;

v  Perlu adanya tindakan pengambil sampel di area mulut.



Bila keadaan tidak darurat, maka sebaiknya rencana mengunjungi layanan kesehatan gigi dan mulut ditunda. Dan cukup lakukan perawatan secara pribadi di rumah menggunakan cara sederhana seperti kumur dengan air garam atau mengonsumsi obat pereda nyeri.

Selain himbauan, kami juga membuat sejumlah aturan terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut selama pandemi COVID-19. Adapun protokol aman tersebut diantaranya :

 

v  Melakukan skrining mendetail terhadap semua pasien yang datang ke klinik.

v  Cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau alkohol dengan kandungan minimal 70% pada saat sebelum dan sesudah kontak dengan pasien, sebelum melakukan tindakan aseptik, setelah terpapar cairan tubuh  pasien dan menyentuh lingkungan sekitar pasien;

v  Melakukan etika batuk dan bersin yang tepat;

v  Dokter gigi, dan terapis gigi wajib menggunakan APD yang sesuai;

v  Modifikasi ruang tindakan poli gigi seperti ruangan dijadikan tekanan negative dan ada ruang ganti.

v  Pasien dianjurkan untuk berkumur menggunakan povidone iodine 1% selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan saat-saat yang diperlukan;

v  Penggunaan Aerosol Suction pada tindakan yang meninbulkan aerosol pengeburan gigi, pembersihan karang gigi, dan tindakan odontektomi dengan local anestesi.;

v  Seluruh benda dan alat kedokteran gigi yang sudah digunakan langsung damsukkan ke dalam container kotor dan tertutup untuk di sterilkan di CSSD (Central Sterile Supply Departement)

v  Pembersihan dental unit dengan menggunakan alcohol swab setiap kali pergantian pasien.

v  Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien dengan cairan disinfektan secara berkala.

 

Protokol aman tersebut diterapkan di RSUP dr Kariadi Semarang. Poliklinik gigi dan mulut Paviliun Garuda RSUP dr Kariadi  tetap membuka pelayanan meski di tengah pandemi COVID-19. Hal ini dikarenakan kami sadar bahwa proses pelayanan kesehatan harus tetap berjalan.

Adapun Tips Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi Covid-19 bisa dibaca di sini

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi Covid-19

Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai sektor mengalami gangguan, salah satunya sektor pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tak dipungk...